Pengendara biasanya lebih santai ketika berkendara dengan jarak yang dekat. Seperti ketika di sekitaran kompleks atau tidak di kota, biasanya tidak membawa atribut yang lengkap. Sehingga umum sekali ditemui pengendara sepeda motor misalnya yang tidak membawa helm dan juga tidak membawa surat kendaraan yang lengkap seperti SIM dan juga STNK. Cara bayar denda tilang elektronik bisa memudahkan untuk membayar denda dari pelanggaran yang dilakukan ketika mendapatkan tilang dari pihak kepolisian.
Salah satu pelanggaran yang paling umum seperti tidak membawa helm adalah tidak membawa SIM. Surat Izin Mengemudi merupakan hal yang penting untuk dimiliki karena bisa menjadi validasi dan surat yang akan membuat Anda tidak perlu khawatir ketika berkendara dan bisa lolos ketika ada razia. Ketika tidak membawa SIM tersebut maka ketika ada razia, maka bisa terkena denda yang sekarang ini bisa dibayar dengan mudah dan praktis secara online sehingga bisa mengurangi resiko terjadinya pungli.
Besaran Denda Tidak Membawa SIM
Untuk bisa menghindari denda yang terjadi karena tidak membawa SIM adalah dengan mempunyai SIM terlebih dahulu dan perlu membawanya kemanapun, sehingga bisa ditaruh di dompet dengan surat penting lainnya seperti KTP, STNK kendaraan, dan juga lainnya. Perlu diketahui juga biaya untuk pembuatan SIM juga akan lebih terjangkau dibandingkan ketika Anda terkena denda tilang ketika tidak mempunyai SIM atau tidak membawa SIM. Di mana untuk besar biaya pembuatan SIM yang perlu disiapkan adalah :
- Bagi yang akan membuat SIM A mempunyai biaya kurang lebih 120 ribuan.
- Bagi yang membuat SIM B I dan B II juga perlu membayar biaya kurang lebih 120 ribuan.
- Bagi yang membuat SIM C, C I, dan C II perlu membayar biaya kurang lebihnya 100 ribuan.
- Sedangkan untuk SIM D dan D I mempunyai biaya yang diperlukan hanya 50 ribuan.
- Biaya yang digunakan untuk pembuatan SIM Internasional adalah 250 ribuan.
Di mana untuk biaya yang digunakan untuk pembuatan SIM tersebut lebih kecil dibandingkan dengan denda yang dibebankan ketika terkena tilang mengenai masalah SIM. Aturan mengenai pelanggan tidak mempunyai SIM ada di Pasal 281 UU nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana untuk denda yang dibebankan ketika tidak mempunyai SIM adalah paling banyaknya 1 juta rupiah dengan kurangan paling lamanya hingga 4 bulan.
Sedangkan bagi yang mempunyai SIM tetapi tidak membawanya ketika tertangkap razia akan mempunyai denda lebih ringan yaitu menurut pasal 288 ayat 2 UU LLAJ akan dikenakan paling banyak 250 ribu atau kurangan paling lamanya 1 bulan. Hal tersebut yang membuat Anda sebaiknya mempunyai SIM terlebih dahulu sebelum berkendara di jalan raya agar tidak terkena denda tilang yang besarannya jauh lebih tinggi dibandingkan pembuatan SIM.
Cara Bayar Denda Tidak Membawa SIM
Apabila mendapatkan denda karena tidak membawa atau tidak memiliki SIM, cara bayar denda tilang elektronik bisa dipilih sehingga menghindari terjadinya pungli. Anda sudah berkontribusi untuk tidak melanggengkan damai di tempat dan bisa melakukan pembayaran yang lebih praktis tanpa perlu sidang dan antri yang panjang. Pembayaran denda tilang online juga bisa difasilitasi oleh bank BCA yang mempunyai pilihan sebagai berikut ini :
- Cara pertama untuk membayar e-tilang ketika tidak membawa SIM atau tidak mempunyai SIM adalah lewat KlikBCA Bisnis dan juga KlikBCA.
- Cara selanjutnya bisa lebih mudah dan praktis karena bisa melakukan pembayaran e-tilang yang didapatkan lewat ATM BCA terdekat.
- Cara terakhir adalah melakukan pembayaran denda tilang elektronik yang didapatkan lewat datang langsung ke kantor cabang Bank BCA terdekat.
Perlu diingat bahwa kemudahan cara bayar denda tilang elektronik tersebut bisa dilakukan dengan menggunakan kode e-billing yang dipunyai terlebih dahulu. Anda bisa mengunjungi website tilang kejaksaan untuk bisa mendapatkan rincian dan kode pembayaran e-tilang yang akan memudahkan Anda untuk proses pembayaran tilang lewat bank BCA baik melalui Klik BCA, Klik BCA Bisnis, ATM BCA, maupun kantor cabang bank BCA terdekat.